Jumat, 06 Maret 2015

Hukum Fiqih Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu

Hukum Fiqih Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu

06 Maret 2015 | Dibaca : 130 Kali | Rubrik : Fikih Wanita

Sample Image
             Sahabat Ummi, hal sederhana yang terkadang menjadi pertanyaan terus menerus sejak zaman dahulu salah satunya adalah, batalkah pria menyentuh wanita yang masih punya wudhu dan akan menjalankan shalat atau ibadah lainnya?. Dan jawabannya beragam, ada yang bilang batal dan sebagian lainnya tidak.
            Sebelum bahas hal ini, sebaiknya kita harus tahu apa yang sebenarnya bisa membatalkan wudhu dari seorang wanita? Ada beberapa hal yakni:
  • Apa yang keluar dari qubul dan dubur, seperti kencing, kentut (hadas). madzi
Sabda Rasulullah:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)
  • Tidur nyenyak, hal ini dikarenakan tidak ada kesadaran lagi bagi orang yang tidur nyenyak dalam posisi apapun. Seperti tak menyadari  ia kentut dan lain sebagainya. Berikut sabda Rasulullah:
“Mata adalah kendalinya dubur, maka barangsiapa tertidur, hendaklah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadis ini hasan)
  • Sentuh kemaluan dengan tangan dengan dan jari-jari tanpa pembatas
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendakiah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya. Hadits ini adalah shahih)
  • ·         Hilang akal dan perasaan, seperti gila, pingsan, mabuk, pengaruh obat bius. Orang yang dalam keadaan demikian tidak mampu mengendalikan kesadaran dengan baik, apalagi melakukan ibadah dengan sempurna karena tidar sadar apa yang menimpa dirinya.
  • Menyentuh wanita dengan syahwat. Hal ini disebabkan keinginan menyalurkan syahwatnya, termasuk membatalkan wudhu, hal ini diqiyaskan dengan perintah wudhu bagi yang menyentuh kemaluan, sebab sentuhan itu bisa timbulkan gejolak syahwat. Pendapat ini dikuatkan ucapan Abdullah bin Umar:
“Ciuman seorang laki-laki kepada isterinya atau raba-rabaannya termasuk mulamasah*. Barangsiapa yang mencium isterinya atau meraba-rabanya, maka wajib baginya wudhu.” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’, dengan sanad shahih)
  • Murtad atau keluar dari Islam
Dengan ucapan jelas, atau keragu-raguan yang pada intinya tidak lagi percaya atau menganut Islam, jika hal ini dilakukan, maka batallah wudunya juga seluruh ibadah dan amalannya. Jika kembali ke agama Islam, hendaklah ia berwudhu lagi.
       Berdasarkan firman Allah:
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (Al-Maidah[5]: 5)
     Lalu, sudahkah bisa menyimpulkan apakah sentuhan pria pada wanita yang masih punya wudhu bisa membatalkan wudhunya? Beberapa hal perlu dicermati agar tidak terjadi kesalah tafsiran mengenai hal ini yakni,
  • Sentuhan ini tidak membatalkan wudhu, baik wanita itu adalah orang lain (bukan mahram) atau istrinya sendiri, disertai birahi atau tidak, kecuali jika bersentuhan tersebut menyebabkan keluarnya madzi atau sejenisnya (mani atau wadi) dari kelaminnya,(Al-Lajnah ad-Da’imah).
  • Lafal “menyentuh perempuan” dalam An-Nisa’[4] ayat 23, terjadi perselisihan ulama:
-          Pendapat yang membatalkan karena mengartikan kata “menyentuh” secara harfiah, sehingga bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu, hal ini dianut sebagian ulama Syafi’iyah. Namun sebagian dari ulama Syafi’iyah juga berpendapat jika sentuhan pada wanita itu jika tidak disengaja maka tidak membatalkan wudhu, juga sentuhan antara suami istri.
-          Pendapat yang tidak membatalkan ini memaknai “menyentuh wanita’ dengan makna kiasan, sehingga yang membatalkan itu jika sentuhan dibarengi dengan syahwat (Ulama Malakiyah). Demikian yang dikatakan Ahmad Sarwat Lc.
Semoga para wanita lebih mengerti sentuhan seperti apa yang sebenarnya bisa membatalkan wudhu hingga lebih tenang menjalankan ibadah setelah mengetahui dasarnya secara jelas.
Foto: google 
Referensi:
  1. Zakky Mubarak, Menjadi Cendikiawan Muslim:Kuliah Agama Islam di Perguruan Tinggi, Yayasan Ukhuwah Insaniah, Jakarta, 2007
  2. Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011

Hukum Fiqih Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu

06 Maret 2015 | Dibaca : 130 Kali | Rubrik : Fikih Wanita

Sample Image
             Sahabat Ummi, hal sederhana yang terkadang menjadi pertanyaan terus menerus sejak zaman dahulu salah satunya adalah, batalkah pria menyentuh wanita yang masih punya wudhu dan akan menjalankan shalat atau ibadah lainnya?. Dan jawabannya beragam, ada yang bilang batal dan sebagian lainnya tidak.
            Sebelum bahas hal ini, sebaiknya kita harus tahu apa yang sebenarnya bisa membatalkan wudhu dari seorang wanita? Ada beberapa hal yakni:
  • Apa yang keluar dari qubul dan dubur, seperti kencing, kentut (hadas). madzi
Sabda Rasulullah:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)
  • Tidur nyenyak, hal ini dikarenakan tidak ada kesadaran lagi bagi orang yang tidur nyenyak dalam posisi apapun. Seperti tak menyadari  ia kentut dan lain sebagainya. Berikut sabda Rasulullah:
“Mata adalah kendalinya dubur, maka barangsiapa tertidur, hendaklah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadis ini hasan)
  • Sentuh kemaluan dengan tangan dengan dan jari-jari tanpa pembatas
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendakiah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya. Hadits ini adalah shahih)
  • ·         Hilang akal dan perasaan, seperti gila, pingsan, mabuk, pengaruh obat bius. Orang yang dalam keadaan demikian tidak mampu mengendalikan kesadaran dengan baik, apalagi melakukan ibadah dengan sempurna karena tidar sadar apa yang menimpa dirinya.
  • Menyentuh wanita dengan syahwat. Hal ini disebabkan keinginan menyalurkan syahwatnya, termasuk membatalkan wudhu, hal ini diqiyaskan dengan perintah wudhu bagi yang menyentuh kemaluan, sebab sentuhan itu bisa timbulkan gejolak syahwat. Pendapat ini dikuatkan ucapan Abdullah bin Umar:
“Ciuman seorang laki-laki kepada isterinya atau raba-rabaannya termasuk mulamasah*. Barangsiapa yang mencium isterinya atau meraba-rabanya, maka wajib baginya wudhu.” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’, dengan sanad shahih)
  • Murtad atau keluar dari Islam
Dengan ucapan jelas, atau keragu-raguan yang pada intinya tidak lagi percaya atau menganut Islam, jika hal ini dilakukan, maka batallah wudunya juga seluruh ibadah dan amalannya. Jika kembali ke agama Islam, hendaklah ia berwudhu lagi.
       Berdasarkan firman Allah:
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (Al-Maidah[5]: 5)
     Lalu, sudahkah bisa menyimpulkan apakah sentuhan pria pada wanita yang masih punya wudhu bisa membatalkan wudhunya? Beberapa hal perlu dicermati agar tidak terjadi kesalah tafsiran mengenai hal ini yakni,
  • Sentuhan ini tidak membatalkan wudhu, baik wanita itu adalah orang lain (bukan mahram) atau istrinya sendiri, disertai birahi atau tidak, kecuali jika bersentuhan tersebut menyebabkan keluarnya madzi atau sejenisnya (mani atau wadi) dari kelaminnya,(Al-Lajnah ad-Da’imah).
  • Lafal “menyentuh perempuan” dalam An-Nisa’[4] ayat 23, terjadi perselisihan ulama:
-          Pendapat yang membatalkan karena mengartikan kata “menyentuh” secara harfiah, sehingga bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu, hal ini dianut sebagian ulama Syafi’iyah. Namun sebagian dari ulama Syafi’iyah juga berpendapat jika sentuhan pada wanita itu jika tidak disengaja maka tidak membatalkan wudhu, juga sentuhan antara suami istri.
-          Pendapat yang tidak membatalkan ini memaknai “menyentuh wanita’ dengan makna kiasan, sehingga yang membatalkan itu jika sentuhan dibarengi dengan syahwat (Ulama Malakiyah). Demikian yang dikatakan Ahmad Sarwat Lc.
Semoga para wanita lebih mengerti sentuhan seperti apa yang sebenarnya bisa membatalkan wudhu hingga lebih tenang menjalankan ibadah setelah mengetahui dasarnya secara jelas.
Foto: google 
Referensi:
  1. Zakky Mubarak, Menjadi Cendikiawan Muslim:Kuliah Agama Islam di Perguruan Tinggi, Yayasan Ukhuwah Insaniah, Jakarta, 2007
  2. Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011

Kamis, 05 Maret 2015

Kisah Sukses Pria 24 Tahun Beeharta Rp 18 Triliun

Bukan Karena Warisan, Ini Kisah Sukses Pria 24 Tahun Berharta Rp 18 Triliun

Jumat, 06/03/2015 06:25 WIB
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Evan Spiegel adalah CEO Snapchat, sebuah aplikasi pesan foto yang didirikan bersama temannya, Bobby Murphy di 2011. Pendirian aplikasi ini dimulai saat Spiegel menjalani kuliah desain produk di Stanford University pada 2011 lalu. Di kampus, Spiegel bertemu dengan Murphy yang 2 tahun di atas dia.
Dari pertemuan ini, keduanya mengembangkan sebuah aplikasi, yang bisa digunakan untuk mengirim pesan foto lewat telepon pintar, yang awalnya bernama Picaboo.
Kemudian, Picaboo berganti nama menjadi Snapchat dan sekarang digunakan oleh lebih dari 100 juta orang secara gratis. Di akhir 2013, Spiegel yang kini umurnya 24 tahun, menolak tawaran dari Facebook senilai US$ 3 miliar untuk pembelian Snapchat.
Dilansir dari Forbes, Jumat (6/3/205), pada Februari 2015, Snapchat nilainya mencapai US$ 19 miliar atau sekitar Rp 228 triliun. Fantastis!
Menurut perhitungan Forbes, Spiegel dan Murphy masing-masing memiliki saham setidaknya 15% di Snapchat. Jumlah kekayaan Spiegel diperkirakan Forbes sebesar US$ 1,5 miliar, atau sekitar Rp 18 triliun. Spigel menempati posisi nomor 1.250 orang terkaya dunia.
Pria ini menjadi miliuner paling muda sejagat raya. Kekayaan itu dia dapat bukan karena warisan orangtuanya, tapi karena usaha yang dilakukannya dari nol.
Sementara Bobby Murphy yang menjadi tandem Spiegel, menjadi miliuner paling muda nomor 2 sejagat raya. Kekayaan Murphy sama nilainya, yaitu US$ 1,5 miliar.
(dnl/hds)


Ads by Iklanbaris« Back
detikFinance | Bukan Karena Warisan, Ini Kisah Sukses Pria 24 Tahun Berharta Rp 18 Triliun
http://m.detik.com/finance/read/2015/03/06/062540/2851139/68/bukan-karena-warisan-ini-kisah-sukses-pria-24-tahun-berharta-rp-18-triliun

12 Tips Awet Muda Secara Alami

12 Tips Awet Muda Secara Alami

05 Maret 2015 | Dibaca : 874 Kali | Rubrik : Kecantikan

Sample Image
Sahabat Ummi, awet muda merupakan dambaan bagi setiap wanita. Tetapi keinginan tanpa usaha akan sia-sia saja. Karena awet muda merupakan hasil yang didapat dari proses perawatan dan pemeliharaan kecantikan yang dilakukan secara terus menerus. Baik itu kesehatan lahiriah maupun batiniyah. Tentunya usaha itu dilakukan dengan tanpa bosan atau putus asa, sepanjang hidup kita.
Berikut ini beberapa hal yang dapat sobat ummi lakukan untuk menanggulangi proses menua secara alami:
  1. Ikuti pola makan sehat. Ini penting untuk menjaga keseimbangan nutrisi agar sesuai dengan kebutuhan tubuh.
  2. Pelihara berat badan normal secara tetap sedari muda sampai tua.
  3. Istirahat dan tidur yang cukup. Pada saat tidur, sel-sel tubuh dapat memperbaiki diri dengan lebih sempurna.
  4. Lindungi kulit dari  sinar matahari yang berlebihan, hujan, angin dan cuaca yang ekstrim.
  5. Usahakan menguasai teknik yang tepat untuk perawatan muka.
  6. Kuasai teknik pengurutan muka dan tubuh dengan baik.
  7. Gunakan masker untuk mengencangkan kulit wajah.
  8. Perhatikan sikap tubuh ketika duduk, berdiri atau berjalan.
  9. Selalu memelihara sikap mental positif dengan cara mawas diri.
  10. Hindarkan rasa yang tidak menyenangkan hati dengan melakukan kegiatan yang positif.
  11. Luangkan sedikit waktu untuk berolah raga secara rutin.
  12. Selalu bersemangat dan tidak merasa diri kita terlalu tua.
Sahabat Ummi, hidup ini terlalu indah untuk membiarkan diri kita menjadi tua dari semestinya. Tak salah kiranya kita memanjakan diri kita sendiri, di samping memanjakan anak dan suami tercinta.

Rabu, 04 Maret 2015

Tip Kecantikan Untuk Mata

Tips Kecantikan untuk Mata - Majalah Ummi Online

Sample ImageSahabat Ummi, mata adalah jendela hati, jika mata kita terlihat lelah, tidak terawat, maka kita akan tampak lebih tua dari usia sebenarnya. Bagaimana cara merawat kecantikan mata? Berikut ini beberapa tipsnya:
1. Mata bengkak dan lingkaran hitam di bawah mata
Untuk mengatasi masalah ini, Sahabat Ummi bisa menggunakan irisan mentimun atau kentang, atau bisa juga es batu dan kompres mata dengan salah satu bahan tersebut.
Lakukan beberapa menit setiap hari. Kita juga bisa mencoba krim kosmetik berkualitas dalam bentuk roll-on yang secara khusus dirancang untuk menyingkirkan lingkaran hitam di bawah mata.
2. Miliki waktu tidur yang cukup setiap malam.
Jika tidak, maka akan muncul keriput di sekitar mata yang bisa membuat kita terlihat lebih tua dari usia sebenarnya.
Masalah ini bisa diatasi dengan krim pelembab anti-penuaan yang sesuai dan memiliki kualitas baik yang tersedia di pasaran.
3. Menggunakan eye cream (krim mata)
Krim mata dapat membantu dalam mencegahan berkurangnya kelembaban kulit di sekitar mata. Supaya kulit tersebut tidak mendapatkan tekanan terlalu keras, sebaiknya menggunakan jari manis untuk memulaskannya.
4. Gunakan air susu
Mengompres mata kita selama 15 menit menggunakan kapas yang sebelumnya sudah direndam pada susu dingin, ini bertujuan untuk mengurangi ketegangan setelah seharian telah bekerja dan memandangi layar komputer dengan waktu yang cukup lama.
5. Tidak gunakan kontak lensa dalam waktu lama
Untuk mejaga kecantikan kulit di bagian mata kita, sebaiknya tidak menggunakan lensa kontak dalam waktu yang cukup lama, karena menggunakan lensa kontak dengan waktu yang lama dapat menyebabkan kulit di sekitar mata kita kering dan tegang
Selamat mencoba dan miliki mata cantik yang sehat!
Dari berbagai sumber
Foto ilustrasi: google
Artikel ini bermanfaat berbagi dengan sahabat Anda
Tips Kecantikan untuk Mata - Majalah Ummi Online
http://www.ummi-online.com/tips-kecantikan-untuk-mata.html

Cemburu Yang Boleh dan yang di Larang

Cemburu yang Boleh dan yang Dilarang

04 Maret 2015 | Dibaca : 194 Kali | Rubrik : Kesehatan
Sample Image
Cemburu  dikenal dalam bahasa Arab sebagai ghirah dan dalam bahasa Inggris disebut jealousy. Merupakan gejala fitrah, wajar dan alamiah dari seseorang sebagai rasa cinta, sayang dan saling memiliki, melindungi (proteksi) dan peduli
Cemburu berjuta rasanya, ada benci, sebel, marah tapi juga rindu. Cemburu dianggap hal yang wajar hadir dalam hubungan pernikahan. Bahkan sebagian orang menganggapnya sebagai bumbu pernikahan. Cinta tanpa adanya cemburu, bagaikan sayur tanpa garam, akan terasa hambar.
Cemburu adalah refleksi dari rasa cinta yang bersemayam dalam hati. Ketika kita mencintai pasangan kita, maka akan muncul perasaan ingin memiliki selamanya. Perasaan yang wajar dan alamiah adanya.
Ajaran Islam yang agung, menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki rasa cemburu. Rasa cemburu yang melahirkan sikap menjaga dan menjauhkan pasangannya dari perbuatan terlarang. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullah,
“Tiga golongan manusia yang Allah swt. mengharamkan surga bagi mereka yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka kepada kedua orang tua dan dayyuts, yang membiarkan kefasikan dan kefajiran dalam keluarga.” (HR. An Nasai) [1]
Dayyuts yaitu suami atau laki-laki yang tidak memiliki kecemburuan kepada istri dan keluarganya. Sehingga membiarkan perbuatan keji terjadi di tengah keluarganya. Suami tidak membatasi pergaulan istrinya, sehingga sulit untuk dikontrol. Suami tidak peduli dengan apa yang dilakukan istri. Sehingga istrinya terjerumus pada perbuatan yang dilaknat Allah.
Allah swt. sangat membenci orang seperti ini, sampai tidak diperkenankan untuk memasuki syurga-Nya. Apabila suami memiliki tabiat seperti ini maka kerusakan akan merajalela. Suami adalah pemimpin keluarganya, yang seharusnya memberikan arahan dan bimbingan untuk anggota keluarganya.
Ajaran Islam sendiri menganjurkan  untuk memiliki rasa cemburu kepada pasangan. Cemburu yang dilandasi kecintaan  kepada Allah dan rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
Kecemburuan yang berlandaskan pada hasil pemikiran yang jernih, bukan hasil prasangka yang jauh dari kebenaran.
Rasa cemburu dapat dibagi menjadi dua. Pertama adalah cemburu yang merupakan fitrah manusia.  Cemburu bersifat netral yang dapat menjaga dan melindungi harga diri dan keluarga dari tindakan pencemaran citra dan atau sikap melampaui batas. Cemburu seperti itu dianggap akhlak mulia yang patut dimiliki oleh setiap orang beriman. Kedua adalah cemburu buta, cemburu yang merugikan, dibenci dan terlarang, yaitu rasa cemburu tanpa alasan yang selalu menyiksa jiwa. Ketika pikiran sedang dikuasai prasangka buruk, dapat saja kita menuduh orang yang tidak bersalah
Untuk mempererat jalinan cinta yang sudah terbina, cemburu yang pertama atau disebut juga cemburu romantis diperlukan. Yaitu cemburu yang berdasarkan rasa cinta, bukan karena landasan emosi. Cemburu yang terbingkai dengan cinta akan melahirkan sikap saling menjaga dan mengingatkan. Manusia bukanlah makhluk yang sempurna, tidak bisa selamanya benar. Maka perlu ada orang yang mengingatkan.
Cemburu romantis ini akan semakin mempererat jalinan cinta. Karena ketika dicemburui, pasangan akan merasa lebih dicintai dan lebih diperhatikan. Hati akan berbunga-bunga ketika pasangan memberikan perhatian dan menunjukan rasa cemburunya dengan sikap yang santun. Disampaikan dengan perkataan yang baik dan bahasa tubuh yang lembut, tidak ditunjukan dengan meluap-luap penuh angkara.
Rasulullah pernah bertanya pada istrinya, Aisyah Ummul Mukminin RA., “Apakah engkau pernah merasa cemburu?” Aisyah menjawab, “Bagaimana mungkin orang seperti diriku ini tidak merasa cemburu jika memiliki seorang suami seperti dirimu.” (HR. Ahmad).
Cemburu adalah tandanya cinta, namun jika berlebihan yang melahirkan cemburu buta akan mendatangkan petaka. Siapa yang akan senang jika terus-terusan dituding dan dicurigai. Akan timbul perasaan tidak nyaman, bahkan timbul perasaan direndahkan. Jika cemburu sudah berlebihan maka akan mengganggu hubungan antara suami dan istri. Cemburu seperti ini tidak akan melahirkan cinta, tetapi justru akan mengobarkan api permusuhan.
Foto ilustrasi: google
Daftar Pustaka:
Abazlah, Nizar, Dr. Bilik-Bilik Cinta Muhammad. Jakarta : Penerbit Zaman, 2009
Al-Syaikh, Badwi Mahmud. 100 Pesan Nabi untuk Wanita : Penuntun Akhlak dan Ibadah. Bandung : Penerbit Mizania, 2006.
Asyhari Muhammad. Tafsir Cinta, Tebarkan Kebajikan dengan Spirit Al Quran. Bandung : Penerbit Hikmah, 2006.
Al-Qadhi, Muhammad Mahmud. Suburkan Cinta di Rumah kita. Surakarta : Penerbit Samudera, 2007.
Profil Penulis:
Meti Herawati, lahir di kota kembang. Ibu dari lima orang anak saat ini bergabung denganKomunitas Ummi Menulis. Hobi menulis sejak kecil. Beberapa karyanya dimuat di beberapa media. Kini karyanya sudah dibukukan dalam buku solo dan antologi. Jika ingin berkenalan lebih jauh silahkan singgah di rumah mayanya metiherawati.com

[1] HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, no. 284

Minggu, 01 Maret 2015

Waktu Shalat Tahajud Yang Terbaik

Waktu Sholat Tahajud yang Terbaik

Sample Image“Dan pada sebagian malam bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’:79)
Shalat di waktu malam hanya dapat disebut shalat tahajud dengan syarat apabila dilakukan sesudah tidur malam,sekalipun hanya tidur sebentar. Jadi, apabila dilakukan tanpa tidur sebelumnya , maka ini bukan shalat tahajud,tetapi shalat-shalat sunnah saja seperti witir dan sebagainya.
Waktu pelaksanaan shalat sunnah dan Tahajud:
_ sepertiga pertama : jam 19.00 – 22.00 (utama)
_ sepertiga kedua : jam 22.00 – 01.00 (lebih utama)
_ sepertiga ketiga : jam 1 sampai masuknya waktu subuh, ini adalah waktu yang paling utama.
Amru Ibn ‘Abasah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah! Malam apakah yang paling di dengar?”, Rasulullah Saw menjawab, “Tengah malam terakhir, maka shalat lah sebanyak yang engkau inginkan, sesungguhnya shalat waktu tersebut adalah maktubah masyudah (waktu yang apabila bermunajat maka Allah menyaksikannya dan apabila berdoa maka didengar doanya)” (HR. Abu Daud)
“Dari Jabir berkata, bahwa nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya di malam hari , ada satu saat yang ketika seorang muslim meminta kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah memberinya, Itu berlangsung setiap malam.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, kita ketahui bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan sholat Tahajud adalah di 1/3 malam terakhir menjelang Shubuh. Maka laksanakanlah shalat Tahajud di waktu tersebut, semoga Allah menyehatkan badan kita dan menyegarkan pikiran kita serta mengabulkan segala hajat hidup kita, dan mengangkat kita ke tempat orang-orang shaleh yang dekat dengan-Nya.
Dari berbagai sumber
Foto: google
Artikel ini bermanfaat berbagi dengan sahabat Anda
Waktu Sholat Tahajud yang Terbaik - Majalah Ummi Online
http://www.ummi-online.com/waktu-sholat-tahajud-yang-terbaik.html