Hukum Fiqih Menyentuh Lawan Jenis Setelah Berwudhu
06 Maret 2015 | Dibaca : 130 Kali | Rubrik : Fikih Wanita
Sahabat Ummi, hal sederhana yang terkadang menjadi pertanyaan terus menerus sejak zaman dahulu salah satunya adalah, batalkah pria menyentuh wanita yang masih punya wudhu dan akan menjalankan shalat atau ibadah lainnya?. Dan jawabannya beragam, ada yang bilang batal dan sebagian lainnya tidak.
Sebelum bahas hal ini, sebaiknya kita harus tahu apa yang sebenarnya bisa membatalkan wudhu dari seorang wanita? Ada beberapa hal yakni:
- Apa yang keluar dari qubul dan dubur, seperti kencing, kentut (hadas). madzi
Sabda Rasulullah:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)
- Tidur nyenyak, hal ini dikarenakan tidak ada kesadaran lagi bagi orang yang tidur nyenyak dalam posisi apapun. Seperti tak menyadari ia kentut dan lain sebagainya. Berikut sabda Rasulullah:
“Mata adalah kendalinya dubur, maka barangsiapa tertidur, hendaklah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadis ini hasan)
- Sentuh kemaluan dengan tangan dengan dan jari-jari tanpa pembatas
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendakiah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya. Hadits ini adalah shahih)
- · Hilang akal dan perasaan, seperti gila, pingsan, mabuk, pengaruh obat bius. Orang yang dalam keadaan demikian tidak mampu mengendalikan kesadaran dengan baik, apalagi melakukan ibadah dengan sempurna karena tidar sadar apa yang menimpa dirinya.
- Menyentuh wanita dengan syahwat. Hal ini disebabkan keinginan menyalurkan syahwatnya, termasuk membatalkan wudhu, hal ini diqiyaskan dengan perintah wudhu bagi yang menyentuh kemaluan, sebab sentuhan itu bisa timbulkan gejolak syahwat. Pendapat ini dikuatkan ucapan Abdullah bin Umar:
“Ciuman seorang laki-laki kepada isterinya atau raba-rabaannya termasuk mulamasah*. Barangsiapa yang mencium isterinya atau meraba-rabanya, maka wajib baginya wudhu.” (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’, dengan sanad shahih)
- Murtad atau keluar dari Islam
Dengan ucapan jelas, atau keragu-raguan yang pada intinya tidak lagi percaya atau menganut Islam, jika hal ini dilakukan, maka batallah wudunya juga seluruh ibadah dan amalannya. Jika kembali ke agama Islam, hendaklah ia berwudhu lagi.
Berdasarkan firman Allah:
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (Al-Maidah[5]: 5)
Lalu, sudahkah bisa menyimpulkan apakah sentuhan pria pada wanita yang masih punya wudhu bisa membatalkan wudhunya? Beberapa hal perlu dicermati agar tidak terjadi kesalah tafsiran mengenai hal ini yakni,
- Sentuhan ini tidak membatalkan wudhu, baik wanita itu adalah orang lain (bukan mahram) atau istrinya sendiri, disertai birahi atau tidak, kecuali jika bersentuhan tersebut menyebabkan keluarnya madzi atau sejenisnya (mani atau wadi) dari kelaminnya,(Al-Lajnah ad-Da’imah).
- Lafal “menyentuh perempuan” dalam An-Nisa’[4] ayat 23, terjadi perselisihan ulama:
- Pendapat yang membatalkan karena mengartikan kata “menyentuh” secara harfiah, sehingga bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu, hal ini dianut sebagian ulama Syafi’iyah. Namun sebagian dari ulama Syafi’iyah juga berpendapat jika sentuhan pada wanita itu jika tidak disengaja maka tidak membatalkan wudhu, juga sentuhan antara suami istri.
- Pendapat yang tidak membatalkan ini memaknai “menyentuh wanita’ dengan makna kiasan, sehingga yang membatalkan itu jika sentuhan dibarengi dengan syahwat (Ulama Malakiyah). Demikian yang dikatakan Ahmad Sarwat Lc.
Semoga para wanita lebih mengerti sentuhan seperti apa yang sebenarnya bisa membatalkan wudhu hingga lebih tenang menjalankan ibadah setelah mengetahui dasarnya secara jelas.
Foto: google
Referensi:
- Zakky Mubarak, Menjadi Cendikiawan Muslim:Kuliah Agama Islam di Perguruan Tinggi, Yayasan Ukhuwah Insaniah, Jakarta, 2007
- Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar